baturajaHeadlineSumsel

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Resmi Tersangka

×

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

JAKARTA – Mabes Polri akhirnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka.

Ia di tetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malam ini.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga Ponpes Al Kafiyah Bikin Heboh Publik

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dil akukan Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan di sertai dengan penetapan tersangka. Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Terkait kasus dugaan penistaan Agama ini, penyidik Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi. Di tambah lagi 17 saksi ahli, yang meliputi ahli agama, sosiologi dan pidana.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi barang bukti. Barang bukti berupa keterangann saksi dan alat bukti elektronik.
“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang di duga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (**)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News