Beritaoku satuPendidikan

PPDB, Sanksi Tegas Menanti Kepsek

×

PPDB, Sanksi Tegas Menanti Kepsek

Sebarkan artikel ini

PPDB, Sanksi Tegas Menanti Kepsek

BATURAJA TIMUR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar(SD) dan SMP negeri /swasta di Kabupaten OKU dipastikan dilakukan sesuai aturan.

Jual beli kursi atau pun titip-titipan diberantas. Sebaliknya, PPDB dilakukan secara prosedur.

Ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H Topan Indra Pauzi dalam Podcast ngoceh (ngobrol receh) oku satu.

Dikatakan Topan, PPBD tahun ajaran 2024-2025 dibuka dalam tiga jalur. Masing –masing jalur zonasi ( 70 persen), jalur Afirmasi (15 persen) dan jalur perpindahan orangtua (5 persen).

”Persentase itu disesuaikan dengan daya tampung sekolah, ”sebutnya.

Baca juga :

Banyak Titipan, PPDB Jadi Momok Sekolah di OKU

Tampung 360 Siswa, Besok Hasil Seleksi PPDB SMAN 1 OKU Diumumkan

Dilanjutkan Topan, pendaftaran PPDB untuk jenjang sekolah dasar dimulai 1-6 Juli. Selanjutnya, tahapan seleksi 8 Juli, pengumuman 9 Juli dan daftar ulang 10-12 Juli mendatang.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News