Keinginan abdi negara yang tergabung dalam PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mendapatkan dana pensiun berakhir sudah.
Masalahnya, dalam Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN), tak ada pembahasan mengenai pensiun untuk PPPK.
Padahal, kabarnya Komisi II DPR RI sudah mengusulkan untuk peningkatan kesejahteraan. Tetapi d itolak pemerintah yang di wakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami sangat berharap PPPK itu mendapatkan pensiun dan masa kontrak kami sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun,” kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono seperti yang di lansir jpnn.com
Raden Sutopo mengaku kecewa ketika mengetahui isi DIM RUU ASN ternyata poin soal pensiun tidak terakomodasi. Artinya, tidak ada perubahan yang berarti antara UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan RUU “Kami masih berharap ada perubahan lagi,” ucapnya.
Pada DIM RUU ASN terdapat enam cluster ulasan, yakni penghilangan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), penentuan keperluan PNS dan PPPK, kesejahteraan, pengurangan ASN karena perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi management ASN.
Usulan Uang Pensiun PPPK Belum Diakomodir
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan, mengutarakan dari 6 cluster itu, ada banyak point RUU ASN yang di nilai bikin rugi honorer atau PPPK.
Ia sedih karena Komisi II DPR RI menyepakati lima cluster ulasan RUU ASN di berikan ke pemerintahan. “Hanya satu klaster, yaitu KASN yang di putuskan bersama pemerintah dan DPR RI. Seharusnya jangan semuanya di serahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer,” kata Nur.
BACA JUGA :231 PPPK Kabupaten OKU Selatan Dilantik, Begini Pesan Bupati dan Wakil Ketua DPRD OKU Selatan
Ia mengutarakan bila lima cluster diberikan ketetapannya ke pemerintahan, sama juga tempatnya seperti UU ASN yang berjalan sekarang ini. Walau sebenarnya, semangat koreksi UU ASN ini supaya ada keterpihakan ke honorer atau PPPK.
Di dalam klaster kesejahteraan, DPR mengusulkan PPPK berhak mendapatkan: a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas. b. Cuti. c. Pengembangan kompetensi. d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua. e. Perlindungan.
Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya: Antara lain, Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak di sebutkan secara rigid.
kesejahteraan ASN mengarah pada konsep total rewards.
Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN PNS maupun PPPK terdiri atas: a. Gaji pokok. b. Penghargaan motivasi. c. Tunjangan dan fasilitas. d. Pengakuan. Penghargaan ASN di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. (*)