Ia mengutarakan bila lima cluster diberikan ketetapannya ke pemerintahan, sama juga tempatnya seperti UU ASN yang berjalan sekarang ini. Walau sebenarnya, semangat koreksi UU ASN ini supaya ada keterpihakan ke honorer atau PPPK.
Di dalam klaster kesejahteraan, DPR mengusulkan PPPK berhak mendapatkan: a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas. b. Cuti. c. Pengembangan kompetensi. d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua. e. Perlindungan.
Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya: Antara lain, Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak di sebutkan secara rigid.
kesejahteraan ASN mengarah pada konsep total rewards.
Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN PNS maupun PPPK terdiri atas: a. Gaji pokok. b. Penghargaan motivasi. c. Tunjangan dan fasilitas. d. Pengakuan. Penghargaan ASN di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. (*)