PPPK Guru Di lantik, Bupati Oku Selatan Beri Pesan tegas
OKU SELATAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten OKU Selatan di lantik dan di ambil sumpah Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, Kamis 24 Agustus 2023.
PPPK yang di lantik sebanyak 613 orang dengan formasi guru. Pelantikan di pusatkan di aula dewan Kesenian Kabupaten OKU Selatan.
baca juga :
Program Ketahanan Pangan Desa Tebing Kampung, Sasar Tiga Target Sekaligus
Dua Mantan Pegawai Bank di Lahat Menua Bersama di Penjara
Bupati OKU Selatan Popo Ali, M.B,.Comm, mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru saja di lantik.
“Alhamdulillah pada hari ini penantian bapak ibu semua menjadi kenyataan, sekali lagi, secara pribadi dan pemerintah daerah Oku Selatan mengucapkan selamat, “ucap bupati.
Bupati menjelaskan, PPPK adalah sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Baik pada penggajian, jaminan kesehatan, cuti, perlindungan, dan pembinaan disiplin.
baca juga :
Korban Kebakaran Tinggal di Rumah Kerabat, Minta Dinsos Bangun Dapur Umum
Hatrick Tiga Hari Berturut Kebakaran Landa OKU
Karena, sambungnya, PPPK ini merupakan bagian dari pemerintah dan abdi negara yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
“Tentu ada target kinerja yang yang akan di evaluasi setiap tahunnya serta menjadi tolak ukur/ penilaian dalam evaluasi perpanjangan kontrak,” tegasnya.
Bupati juga berharap, dalam melaksanakan tugas harus taat pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian.
“Dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ” ucapnya.
baca juga :
Golongan Honorer Ini Tidak Di angkat Jadi ASN, Siap-siap Angkat Koper
Delapan Tanggal Lahir Keramat, Ucapannya Seperti Kutukan
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., MM., menjelaskan, pelantikan sesuai dasar dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya kata Eva, tujuan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK yang mengamanatkan, bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional dan Jabatan lain yang merupakan jabatan struktural serta menjalankan fungsi manejemen pada Instansi Pemerintah wajib melantik dan mengambil sumpah.
“Kepada PPPK yang sudah di Lantik hari ini, kami ucapkan selamat dan bekerjalah dengan mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai abdi negara dan Andi masyarakat, “ucapnya.(ant)