Selanjutnya kata Eva, tujuan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK yang mengamanatkan, bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional dan Jabatan lain yang merupakan jabatan struktural serta menjalankan fungsi manejemen pada Instansi Pemerintah wajib melantik dan mengambil sumpah.
“Kepada PPPK yang sudah di Lantik hari ini, kami ucapkan selamat dan bekerjalah dengan mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai abdi negara dan Andi masyarakat, “ucapnya.(ant)