Gaji PPPK OKU Cair Mulai Juli
BATURAJA, OKU SATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan dana sebesar Rp 47.749.476.000 untuk. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain untuk pembayaran gaji 314 PPPK formasi tahun 2022, dana itu juga disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK rekrutmen baru, tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili, SSTP, MSI melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti mengungkapkan, gaji PPPK yang lulus tahun 2022 akan di bayarkan setelah PPPK mengantongi nomor induk pegawai (NIP) dari Kantor Regional VII BKN Palembang.
Setelah itu, masih kata Ari, baru di angkat menjadi PPPK kemudian melaksanakan tugas pada unit kerjanya masing-masing.
Baca : Kapan CPNS–P3K Dibuka? Berikut Ini Tahapannya…