PPPK OKU Di kontrak 5 Tahun, Weh Mantab Tuh
OKU SATU – Pemerintah kabupaten OKU resmi melantik dan mengambil sumpah pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru OKU formasi tahun 2022 pada 14 Agustus lalu.
Sebanyak 314 PPPK di OKU telah mengantongi NIP PPPK yang di keluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional 7 Palembang.
Kepala BKPSDM OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian, dan Informasi (Kabid P3I) Hj Ari Susanti SH MH mengatakan, masa jabatan PPPK OKU berlaku lima tahun dan terhitung tanggal 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2028.
baca juga :
Terobos Lampu Merah, Tabrak Aturan Tuh
Gedung PMI OKU Mangkrak, Pembangunannya Di lanjutkan
Kendati begitu masih kata Ari, mereka dapat mengajukan perpanjangan masa kerja dengan mengikuti kembali seleksi PPPK di periode berikutnya.
“314 PPPK OKU ini kontraknya 5 tahun,”kata Ari kepada Jurnalis Okusatu.
Setiap tahunnya beber Ari, ada penilaian kinerja, kalau ternyata tidak bagus penilaian, Bupati OKU bisa memutus atau tidak di lanjutkan, sesuai dengan kontrak yang ada.
baca juga :
2024, Upacara HUT RI Di gelar di Ibu Kota Nusantara
Menko Polhukam : Banyak ASN Terpapar Paham terorisme
Lebih jauh Ari menyebutkan, pemutusan kontrak kerja PPPK dapat dilakukan karena beberapa hal
Seperti jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, kebijakan pemerintah akibat pengurangan PPPK, tidak sehat jasmani dan atau rohani.
Kemudian pemutusan hubungan kerja atas tidak permintaan sendiri bisa di lakukan, karena di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini, karena melakukan tindakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut di lakukan dengan tidak berencana.
baca juga :
Melihat Keseruan Lomba 17 Agustus di Perumahan SION Kemiling
Pencuri Getah di Lubuk Raja Tewas, Diduga Dibantai Warga
“Serta melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah di sepakati sesuai dengan perjanjian kerja,”tandasnya.(15)