Scroll untuk baca
baturajaSumsel

PPPK  OKU Dikontrak  5 Tahun, Weh Mantab Tuh   

×

PPPK  OKU Dikontrak  5 Tahun, Weh Mantab Tuh   

Sebarkan artikel ini

PPPK  OKU Di kontrak  5 Tahun, Weh Mantab Tuh 

 OKU SATU – Pemerintah kabupaten OKU resmi melantik dan mengambil sumpah  pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru OKU formasi tahun 2022 pada 14 Agustus lalu.

Sebanyak 314 PPPK di OKU telah mengantongi NIP PPPK yang di keluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional 7 Palembang.

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian, dan Informasi (Kabid P3I) Hj Ari Susanti SH MH mengatakan, masa jabatan PPPK OKU berlaku lima tahun dan terhitung tanggal 1 Juni 2023 hingga  31 Mei 2028.

baca juga :

Terobos Lampu Merah,  Tabrak Aturan Tuh 

Gedung PMI OKU Mangkrak, Pembangunannya Di lanjutkan

Kendati begitu masih kata Ari,  mereka dapat mengajukan perpanjangan masa kerja dengan mengikuti kembali seleksi PPPK di periode berikutnya.

“314 PPPK OKU  ini kontraknya 5 tahun,”kata Ari kepada Jurnalis Okusatu.

Setiap tahunnya beber Ari,  ada penilaian kinerja, kalau ternyata tidak bagus penilaian, Bupati OKU bisa  memutus atau tidak di lanjutkan, sesuai dengan kontrak yang ada.

baca juga :

2024, Upacara HUT RI Di gelar di Ibu Kota Nusantara

Menko Polhukam : Banyak ASN Terpapar Paham terorisme

Lebih jauh Ari menyebutkan, pemutusan kontrak kerja PPPK dapat dilakukan karena  beberapa hal

Seperti jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri,  kebijakan pemerintah akibat pengurangan PPPK, tidak sehat jasmani  dan atau rohani.

Kemudian pemutusan hubungan kerja atas tidak permintaan sendiri bisa di lakukan, karena di hukum  penjara  berdasarkan putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini, karena melakukan tindakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut di lakukan dengan tidak berencana.

baca juga :

Melihat Keseruan Lomba 17 Agustus di Perumahan SION Kemiling

Pencuri Getah di Lubuk Raja Tewas, Diduga Dibantai Warga

“Serta melakukan  pelanggaran disiplin tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah di sepakati sesuai dengan perjanjian kerja,”tandasnya.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News