baturajaSumsel

Rapat Tokoh Adat Semende Panas, Soal Pemberian Gelar Pejabat

×

Rapat Tokoh Adat Semende Panas, Soal Pemberian Gelar Pejabat

Sebarkan artikel ini

MUARADUA –  Rapat tokoh adat Kisam Semende (Besemah) diwarnai aksi saling tunjuk. Meski rapat difasilitasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Awalnya, rapat berjalan kondusif. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Selatan memberikan kesempatan setiap undangan rapat untuk berbicara.

Ketua Adat Semende Tadin Hamit yang diberi kesempatan mengatakan soal rencana pemberian gelar Payung Jurai kepada salah satu pejabat di Provinsi Sumatera Selatan, sudah sesuai dengan yang dilakukan para leluhur serta melalui musyawarah pemangku adat.

Dirinya menyebut, pemberian gelar tersebut untuk melestarikan adat Semende. Sekaligus sebagai ucapan terimakasih kepada pemerintah provinsi.

“Berdasarkan catatan nenek moyang, itu sudah pernah dilakukan leluhur kita,” kata Tadin Hamit.

Rencana pemberian gelar adat kepada salah satu pejabat di Provinsi Sumatera Selatan, sambung dia sebagai tanda kehormatan karena sudah dianggap melakukan hal yang baik khususnya bagi masyarakat semende.

Sehingga dirinya tidak terima jika disebut sebagai perusak adat. Karena tujuan pemberian gelar untuk mengenalkan adat Semende ke masyarakat yang hampir punah.

Rapat tokoh adat Semende di OKU Selatan.

“Jadi saya tidak terima kalau saya dikatakan sebagai perusak adat. Saya ingin melestarikan adat dan mengenalkan adat semende ini kepada masyarakat yang dinilai sudah hampir punah, ” tegasnya.

Sementara itu Aljuandi, S.Sos salah satu perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Semende berpendapat beda. Dirinya menganggap keliru pemberian gelar adat Payung Jurai.

“Semende ini bukan negeri tak bertuan. Ada Aturan Adat dalam memberikan gelar Adat. Ada Mubungan Djagat sebagai Pewaris dan keturunan pendiri Adat  yang berhak secara Adat memberikan gelar Adat. Lagipula Bukan dengan memberikan gelar nasab/jabatan kepada mereka di luar silsilah keturunan, ” tegas Juandi.

Menurutnya, alasan memberikan gelar adat untuk penghormatan karena sudah membangun daerah, tidak nyambung, dan salah kaprah.

Hal ini lantaran, sudah menjadi tugas Pemerintah. Untuk itu jangan dicampurkan dengan urusan adat.

“Dalam Adat Semende, terdapat banyak orang yang bergelar Payung Meraje, Meraje, Jenang Jurai ataupun Anak Belai. Semua itu berdasarkan silsilah keturunan dari Tunggu Tubang. Bukan gelar Adat yang disematkan kepada orang lain yang bukan silsilah Tunggu Tubang. Dan Gelar ini juga tak dapat dihadiahkan atau dipindahtangankan atau diangkan – angkankan kepada orang lain”, tambah mantan Anggota DPRD Periode 2004-2014 bersuku Semende ini.

Gelar dan jabatan Payung Jurai, Jenang Jurai,  Meraje, Anak Belai atau Tunggu Tubang adalah gelar dalam sistem Pemerintahan Meraje di rumah Tunggu Tubang.

Bukan gelar Pemerintahan Adat di Marga – Marga Semende apalagi gelar untuk ditabalkan kepada orang lain di luar Adat Semende. Ini Gelar Nasab dalam rumah Tunggu Tubang.

“Kalau masih mau memaksakan untuk memberi gelar silahkan dari Dzuriat pribadi anda sendiri, saya tidak akan masuk masuk dalam perkara itu.  Kalau masih mau pakai nama Semende, maka akan kita perdebatkan lagi,” tegas Aljuandi, S.Sos.

Sementara itu, Dari pantauan media okusatu.id  belum ada kesimpulan apakah pemberian gelar kepada pejabat di provinsi Sumsel akan tetap dilaksanakan atau tidak.

Selain itu pula  Ketua Dewan Adat Kabupaten OKU Selatan Chairuman belum dapat memastikan perihal jadi ataukah batal pemberian gelar tersebut.

“Kita kembalikan ke adat itu masing masing, tentunya harus ada landasan dan kami mempersilahkan untuk kembali di musyawarahkan kembali agar tidak terjadi polemik kedepan.  Kalau masalah hukum agak sedikit ringkas, nah kalau masalah adat ini kalau kita langgar bisa bisa kualat,” tutup chairuman sembari tertawa Kecil.

Diketahui bersama bahwa Pemerintahan Adat Semende Darussalam saat ini sudah berdiri.  Pemerintahan Adat ini berdiri dan sejajar dengan Kerajaan /Kesultanan di Nusantara.

Keberadaannya diakui sebagai lembaga resmi yang mengatur dan mengelola Adat Semende di wilayah eks Marga-Marga Semende dan keberadaan Pemerintahan Adat Semende Darussalam.

 

Sejarah Adat  Semende dan Silsilah Mubungan Djagat Semende Darussalam, sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintahan Republik Indonesia pada acara Simposium Nasional Raja, Ratu, Sultan, Datuk, Pemangku Adat, Kepala Suku Marga se – Indonesia di Jakarta, 20 Mei 2022 lalu.

Sebagai Mubungan Djagat Semende Darussalam, Dato’ Kiam Radja Prof.DR (HC) Fekri Juliansyah  Ph.D memiliki dua garis silsilah kuat dan shahih kepada dua orang pendiri Adat .

Yaitu Garis lurus laki-laki ke-9 kepada Toean Sayyid Regan Bumi (makam di Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muaraenim – Sumsel), dan terhubung silsilah (tembe) ke Toean Sayyid Nur Qodim Al Baharuddin /Puyang Awak, pendiri utama Adat Semende (Makam di Dusun Perdipe – Kec.Dempo Selatan Kota Pagaralam).

Keduanya merupakan peserta Muzakarah Ulama Rumpun Melayu di dusun Perdipe (sekarang berada di Kec.Dempo Selatan Kota Pagaralam-Sumsel) pada tahun 1072 H 1650 M.

Mubungan Djagat Semende Darussalam juga merupakan dzurriyat ke-5 dari Puyang Kiam Radja pemimpin Adat  di awal abad ke-19 M. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News