“Jadi saya tidak terima kalau saya dikatakan sebagai perusak adat. Saya ingin melestarikan adat dan mengenalkan adat semende ini kepada masyarakat yang dinilai sudah hampir punah, ” tegasnya.
Sementara itu Aljuandi, S.Sos salah satu perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Semende berpendapat beda. Dirinya menganggap keliru pemberian gelar adat Payung Jurai.
“Semende ini bukan negeri tak bertuan. Ada Aturan Adat dalam memberikan gelar Adat. Ada Mubungan Djagat sebagai Pewaris dan keturunan pendiri Adat yang berhak secara Adat memberikan gelar Adat. Lagipula Bukan dengan memberikan gelar nasab/jabatan kepada mereka di luar silsilah keturunan, ” tegas Juandi.
Menurutnya, alasan memberikan gelar adat untuk penghormatan karena sudah membangun daerah, tidak nyambung, dan salah kaprah.
Hal ini lantaran, sudah menjadi tugas Pemerintah. Untuk itu jangan dicampurkan dengan urusan adat.
“Dalam Adat Semende, terdapat banyak orang yang bergelar Payung Meraje, Meraje, Jenang Jurai ataupun Anak Belai. Semua itu berdasarkan silsilah keturunan dari Tunggu Tubang. Bukan gelar Adat yang disematkan kepada orang lain yang bukan silsilah Tunggu Tubang. Dan Gelar ini juga tak dapat dihadiahkan atau dipindahtangankan atau diangkan – angkankan kepada orang lain”, tambah mantan Anggota DPRD Periode 2004-2014 bersuku Semende ini.
Gelar dan jabatan Payung Jurai, Jenang Jurai, Meraje, Anak Belai atau Tunggu Tubang adalah gelar dalam sistem Pemerintahan Meraje di rumah Tunggu Tubang.
Bukan gelar Pemerintahan Adat di Marga – Marga Semende apalagi gelar untuk ditabalkan kepada orang lain di luar Adat Semende. Ini Gelar Nasab dalam rumah Tunggu Tubang.
“Kalau masih mau memaksakan untuk memberi gelar silahkan dari Dzuriat pribadi anda sendiri, saya tidak akan masuk masuk dalam perkara itu. Kalau masih mau pakai nama Semende, maka akan kita perdebatkan lagi,” tegas Aljuandi, S.Sos.
Sementara itu, Dari pantauan media okusatu.id belum ada kesimpulan apakah pemberian gelar kepada pejabat di provinsi Sumsel akan tetap dilaksanakan atau tidak.
Selain itu pula Ketua Dewan Adat Kabupaten OKU Selatan Chairuman belum dapat memastikan perihal jadi ataukah batal pemberian gelar tersebut.
“Kita kembalikan ke adat itu masing masing, tentunya harus ada landasan dan kami mempersilahkan untuk kembali di musyawarahkan kembali agar tidak terjadi polemik kedepan. Kalau masalah hukum agak sedikit ringkas, nah kalau masalah adat ini kalau kita langgar bisa bisa kualat,” tutup chairuman sembari tertawa Kecil.
Diketahui bersama bahwa Pemerintahan Adat Semende Darussalam saat ini sudah berdiri. Pemerintahan Adat ini berdiri dan sejajar dengan Kerajaan /Kesultanan di Nusantara.
Keberadaannya diakui sebagai lembaga resmi yang mengatur dan mengelola Adat Semende di wilayah eks Marga-Marga Semende dan keberadaan Pemerintahan Adat Semende Darussalam.