Remisi Ratusan Napi, Sepuluh Napi Rubaraja OKU Langsung Bebas
OKUSATU.id – Sebanyak 307 nara pidana warga binaan rumah tahanan klas IIB ( Rubaraja) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat remisi pada HUT RI Ke-80, 17 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 10 napi remisi umum (R2) diantaranya langsung bebas. Sementara sisanya atau R1 Sebanyak 297 mendapat pengurangan hukuman.
“Sepuluh napi R2 langsung bebas,” kata Kepala Rubaraja OKU Fitri Yady SH .,MSi kepada jurnalis okusatu.
Dikatakan Fitri , untuk napi R1 mendapat remisi sebagian hukumanya pada HUT RI ke- 80 tahun ini.
Baca juga :
Bupati Oku Selatan Abusama, SH Pimpin Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025
Masih kata Fitri, pemberian remisi ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi setiap warga binaan.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen Rutan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
“Bagi warga binaan yang R2 atau bebas kiranya kembali ke lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatannya, ” pesannya.
Baca juga :
Denda Pajak Kendaraan dì Sumsel Dibebaskan 80 Hari Pertama
PKL Tamkot Baturaja Bubar Jelang HUT RI ke 80
Sementara , Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, mengapresiasi terhadap upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh Rutan Baturaja.
Dia menegaskan bahwa remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara, melainkan juga momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berperilaku baik, serta berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat.
Upacara pemberian remisi juga dihadiri Forkompinda OKU(15).