BeritaHeadlineoku satu

Ribuan Honorer OKU Diperpanjang hingga 2024, BKPSDM Bilang Begini

×

Ribuan Honorer OKU Diperpanjang hingga 2024, BKPSDM Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS
Para PNS di lingkungan Pemkab OKU saat mengikuti upacara

Pertama, PPK menghitung ulang dan tetap mengalokasikan  anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN.

Kedua,  dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN di maksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang di terima oleh tenaga non ASN  selama ini.

Baca juga :

Dampak El Nino, Produksi Beras Di prediksi Turun 5 Persen

Iseng Lahiran di Jepang, WNI Dapat Rp 50 Juta

Terakhir, PPK dan pejabat lain di larang mengangkat pegawai non ASN dan / atau  non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN.

“Mengacu pada surat menpan RB , penghapusan tenaga honorer yang semula akan di hapuskan pada 28 November tahun ini, maka di batalkan, tapi akan di perpanjang,” kata Ari kepada jurnalis oku satu.

Terkait gaji tenaga non ASN atau honorer, lanjut Ari, organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten OKU bisa mengalokasikan kembali pada tahun 2024.

“Untuk nominalnya saya kurang paham. OPD terkait  yang paham secara teknisnya,” ucapnya.

Baca juga :

Bendungan Tiga Di haji Bukti Megahnya Infrastruktur dan Teknologi

Jalan Usaha Tani Terbangun, Berbahagialah Warga Nyiur Sayak

Lebih lanjut Ari menyebutkan, hasil pendataan pihaknya pada November 2022, tenaga honorer di Kabupaten OKU tercatat 6.534 orang.

Rinciannya, tenaga teknis, 3.524 orang), kesehatan (1.317 orang) dan guru (1.693 orang).

Dari jumlah tersebut, 2.139 orang honorer diantaranya sudah di usulkan pada rekrutmen P3K tahun ini.

Sedangkan 4.395 honorer bebas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara  massal yang semula di berlakukan pada 28 November 2023.

Tapi belakangan pemerintah pusat
membatalkan.

Kepala Badan(Kaban)  Keuangan Aset Daerah (BKAD ) OKU Setiawan belum bisa di konfirmasi terkait kebutuhan  anggaran untuk menggaji ribuan honorer di OKU tahun 2024.

Di batalkannya Penghapusan Tenaga Honorer merupakan kabar gembira bagi sejumlah honorer.

Baca juga :

Taman di OKU Bukan Satu, Tapi Dua Belas Salahsatunya Kontroversi

Jelang Pendaftaran CPNS & PPPK, Ini Pesan Menpan RB untuk Calon Pelamar

Akan  tetapi honorer berharap akan ada regulasi untuk Honorer Tenaga Teknis Administrasi K2 ( TTA – K2 ).

Selanjutnya, Honorer K2 khususnya meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKU melalui BKPSDM OKU agar  dapat mengusulkan formasi Tenaga Teknis Administrasi.

Hal itu,  sesuai Surat Edaran Menpan RB No : B/1527/M.SM.01.00/2023 yaitu:

“Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ujar salah satu honorer. (15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News