“Pembayaran Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan. Rencananya akan dibayarkan pada tengah bulan. Atau setelah gaji bulan Juni,” ungkap Yose.
Menurutnya, gaji ke 13 Masih diperuntukan keperluan sekolah di tahun ajaran baru tahun 2023.
Dengan demikian, dia berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
“Komponennya sama dengan THR tahun ini. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengumumkan, pencairan gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) besaran gaji ke-13 dibayarkan Juni 2023 tersebut akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.