Beritaoku satu

Siapkan Rp 24 M, Gaji ke-13 ASN OKU Dibayar Pertengahan Juni

×

Siapkan Rp 24 M, Gaji ke-13 ASN OKU Dibayar Pertengahan Juni

Sebarkan artikel ini
PPPK OKU

 

Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. (1)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News