Kabar DesaOKU RAYASumsel

Siltap Perangkat Desa di OKU Rp 20 M Dicairkan

×

Siltap Perangkat Desa di OKU Rp 20 M Dicairkan

Sebarkan artikel ini

Siltap Perangkat Desa di OKU Rp 20 M Dicairkan

OKUSATU – Perangkat desa di Kabupaten OKU bakal tersenyum.
Pasalnya, penghasilan tetap(Siltap) triwulan 4 (Oktober-Desember) tahun 2023 yang dinanti-nanti selama ini akan dibayarkan pekan ini.

“Informasi dari BKAD OKU minggu ini dicairkan” kata Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman kepada jurnalis okusatu.id

Namun, bagaimana teknis pencairan siltap, apakah akan ditransfer ke rekening desa atau ke masing-masing perangkat, Nanang tak menyebutkan secara jelas.

“Nominal Siltap triwulan 4 tahun 2023 yang akan dicairkan kurang lebih Rp 20 miliar, ”sebutnya.

Untuk diketahui, pencairan siltap triwulan 4 (oktober-Desember) 2023 sempat bermasalah. Dimana, siltap akan dicairkan melalui bank Sumsel Babel Syariah Baturaja.

Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten OKU.

Kesepakatan kedua belah pihak ini termaktub dalam nomor:89/DIR/P/2023, Nomor:100.37.1/20/Mou/2023 tentang pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan di Kabupaten OKU yang dilaksanakan pada 13 September 2023.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI nomor :100.3.3.3/2890/BPD perihal Implentasi transaksi non tunai pada pemerintah desa dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2024.
Surat tersebut ditujukan Gubernur/Walikota diseluruh Indonesia.

Namun mendapat penolakan oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa.

Hal itu lantaran, selama ini desa dan perangkatnya sudah punya rekening Bank Sumselbabel Konvensional yang notabennya kedua bank tersebut satu rumpun.

Berdasarkan hasil pertemuan antara PMD OKU bersama Kades,camat, BKAD kecamatan, BKAD desa dan pihak bank sumselbabel cabang syariah baturajadi ruang kerja kadin PMD OKU disepakati bahwa.

Untuk pencairan siltap triwulan ke-4 bisa dilakukan di bank sumselbabel konvensional maupun sumselbabel cabang syariah baturaja sesuai rekening yang sudah dimiliki kades atau perangkat desa.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News