SK PPPK OKU Laku Rp150 juta, Serbuuuuu
OKU SATU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten OKU tidak perlu di bingung. Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun surat keputusan (SK) pengangkatan, bisa menjadi agunan kredit bank.
Artinya, PPPK bisa mengajukan kredit ke bank daerah untuk mendapat bantuan dana segar. Besaran nominal pinjaman bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Baturaja Muhammad Ramli Sinin melalui wakilnya Muhammad Lutfi mengatakan, untuk Bank Sumsel Babel Baturaja, nilai pinjaman yang dapat di berikan sebesar Rp150 juta.
Baca juga :
Penerimaan CPNS Kejaksaan 2023, Terbuka untuk Lulusan SMA, D3 dan S1
Wortel Kentang Lenyap dari Lapak, Harga Naik Tiga Kali Lipat
“Jangka waktu pinjaman selama 5 tahun,” kata M Lutfi kepada jurnalis okusatu, belum lama ini.
Syarat Pengajuan Kredit
Untuk persyaratan bagi PPPK di OKU yang akan minjam di BSB baturaja, masih kata Lutfi, kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah (bagi yang sudah menikah), Kartu Keluarga (KK), SK P3K dan mengisi formulir yang di sediakan.