Solusi Sesat Temannya, Giring Jumadi Buronan Tiga Tahun Di ciduk Petugas
OKU SATU – Pelarian Jumadi berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan polisi. Warga Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan OKU, di tangkap petugas, Rabu 23 Agustus 2023 pukul 21.00 di kafe PJ 2000 Kecamatan Semidang Aji.
Pria 47 tahun ini di tangkap Polres OKU, karena terlihat aksi pencurian pada 15 Oktober 2020 silam di Desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Ketika itu, Jumadi tengah kesulitan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk sewa traktor. Kesulitannya itu di ungkapkan ke Sains atau Robert (DPO) saat bertemu di area persawahan pukul 09.00 wib, berharap ada solusi terbaik.
Namun sayangnya, Sains justru memberi solusi sesat yang di aminkan Jumadi. Sains mengajak Jumadi mencuri, Jumadi setuju.
baca juga :
Terkubur Hidup-hidup di Sumur Kedalaman 8 Meter, Buruh Oku Timur Meregang Nyawa
Bocah Tenggelam, BPBD OKU Sisir Sungai Ogan
Pukul 24.00 wib di hari tanggal yang sama, keduanya lalu berangkat ke Desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan. Target operasinya sudah di dapat di desa itu. Rumah Srigar (41) warga Desa Tanjungan. Tinggal atur strategi dan menambah partner untuk menguras harta korban.
Cari Koalisi Maling
Di Desa Tanjungan, Jumadi dan Sains bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tanzili (sudah bebas), kemudian Ardi dan Ef yang keduanya masih DPO.
Kelima tersangka ini, lalu memacu sepeda motornya ke rumah korban Srigar. Sesampainya di depan rumah korban, Ardi turun dari tunggangannya.
Ardi melangkah ke jendela rumah Srigar. Pahat kayu berukuran kecil yang di bawanya, mulai di fungsikan. Daun jendela rumah Srigar, berhasil di congkel.
baca juga :
Mata Batin Empat Weton Ini Luar Biasa, Kemampuannya Bikin Terperangah
Dengan rasa was-was ia mulai masuk ke rumah korban melalui jendela yang berhasil di congkel. Langkahnya menuju garasi kendaraan.
Dari dalam rumah korban, Ardi berhasil membawa keluar satu unit Honda CBR lewat pintu rumah korban.
Melihat rekannya sukses menggondol barang curian, Sains menyusul masuk ke dalam rumah, dan keluar sembari mendorong Honda satu unit Honda Beat.
Ef tak mau ketinggalan, juga mencoba peruntungan. Ia masuk ke dalam rumah, dan berhasil membawa Yamaha Mio J keluar dari rumah, tanpa ketahuan empunya.
baca juga :
Hatrick Tiga Hari Berturut Kebakaran Landa OKU
Dua Mantan Pegawai Bank di Lahat Menua Bersama di Penjara
Gondol 3 unit sepeda motor
Aksi malam itu, para tersangka berhasil menggondol tiga unit sepeda motor sekaligus dari satu lokasi. Tiga kendaraan tersebut, baru di nyalakan dengan kontak yang masih tercolok di tempatnya. Kemudian, para tersangka kabur ke rumah Tanzili, Kecamatan Ulu Ogan.
“Posisi kunci sepeda motor, masih tertancap di kontak sepeda motor, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi, Jumat 25 Agustus 2023 menirukan ucapan tersangka Jumadi.
Tiga hari pasca pencurian, persisnya pada 18 Oktober 2020, pukul 09.15 wib, Tanzili menjual sepeda motor curian ke warga Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan.
baca juga :
Golongan Honorer Ini Tidak Di angkat Jadi ASN, Siap-siap Angkat Koper
Dua Pondok Terbakar di OKU Selatan, Sisakan Pakaian di Badan
Sepeda motor Yamaha Mio J di jual seharga Rp 1 juta. Dari penjualan barang jarahan itu, Jumadi menerima bagian Rp 100 ribu.
Nahasnya, beberapa hari kemudian, Tanzili di tangkap polisi karena perbuatannya. Penangkapan ini di ketahui Jumadi. Tidak ingin bernasib sama dengan rekan malingnya, Jumadi kabur ke Desa Metur.
Selama tiga tahun, Jumadi menetap di kawasan perkebunan saudaranya di desa itu. Merasa kasusnya sudah selesai, Jumadi memberanikan diri keluar dari persembunyiannya. Dan berhasil di bekuk petugas pada 23 Agustus 2023.
“Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam telah diamankan di mapolres OKU, “Tutupnya (wen)