Kasus PTSL, Mantan Kades Bindu Dikurung 6 Tahun
OKU SATU – Kasus Pungutan Liar (Pungli) PTSL yang menyeret mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan, OKU Saherman telah memasuki tahap putusan.
Proses yang di lalui cukup panjang. Karena membutuhkan waktu hampir satu semester.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, S.H, MH saat di temui wartawan Okusatu.id membenarkan.
BACA JUGA Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan
Choirun mengatakan, mantan Kades Bindu sudah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Iya benar, Sudah sidang di pengadilan Tipikor Palembang,” ucapnya singkat.
Mantan Kades ini di jatuhi putusan 6 tahun penjara oleh JPU dengan denda Rp 500 Juta.
BACA JUGA RS. Santo Antonio Baturaja Menang Atas Gugatan Lia Angulita Metha Sari
Berita sebelumnya, Mantan Kepala Desa Bindu, Saherman (59), terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018.