Menurutnya, kerusakan alat perekam e-KTP sebenarnya sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Atau tahun 2020 lalu.
“Laporan sudah bosan kami sampaikan ke Disdukcapil OKU. Tapi, orang capil sendiri sudah menyerah untuk perbaikinya. Jadi, ya sudah kami biarkan saja,” tukasnya.
Rekam e-KTP Warga di Minta ke Kantor Disdukcapil
Kerusakan alat perekam e-KTP bukan hanya pada kecamatan Baturaja Timur saja.
Beberapa kecamatan juga mengalami hal serupa. Seperti, Kecamatan Lubuk Raja, Baturaja Barat dan kecamatan lainnya.
Baca juga ; Nikah Beda Agama Tak Dicatat Dukcapil
“Sekarang hanya di Kecamatan Lengkiti dan Peninjauan yang masih bagus. Tapi itu pun terkendala signal. Jadi tak maksimal juga melakukan perekaman e-KTP,” ucapnya.
Ia berharap, ada tindakan cepat dari Dukcapil OKU terkait kerusakan alat perekam e-KTP. Sehingga warga yang akan melakukan perekaman tidak terganggu.