“Memang di Dukcapil OKU menyediakan alat perekaman, tapi hanya dua hari dalam seminggu. Yaitu hari Senin dan Rabu. Dan itu tidak dapat mengakomodir warga yang akan merekam e-KTP, karena harus menunggu jadwal dan antrian,” tegasnya.
Baca juga ; Dukcapil Jemput Bola, 68 Warga Desa Marta jaya Rekam Data Kependudukan
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OKU Ajahari di konfirmasi membenarkan jika alat perekam di kecamatan banyak yang rusak di banding dengan yang baik.
Kendati demikian, Ia tak bisa berbuat banyak terhadap kerusakan. ia berdalih tidak ada anggaran untuk perbaikan alat perekam yang rusak.
“Kalau mau perbaikan itu perlu dana. Lah ini dananya saja tidak ada, terus mau perbaikan pakai apa,” ketusnya.
Terhadap warga OKU yang akan melakukan perekaman e-KTP bisa datang langsung ke Dukcapil.
”Kalau mau sekedar rekam e-KTP datang saja ke kantor Dukcapil nanti di layani,” tukasnya.(din)