baturajaSumsel

Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan

×

Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan

Sebarkan artikel ini

Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan

MUARADUA – Hutan kawasan bisa di alihfungsikan menjadi hak milik masyarakat.

Bahkan tanah di hutan kawasan bisa di buat sertifikat.

BACA JUGA Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan

BACA JUGA https://okusatu.id/reses-anggota-dpr-ri-sambangi-korban-banjir-oku-selatan/

Hal ini di utarakan anggota DPR RI fraksi Demokrat H.Wahyu Sanjaya, SE.MM saat reses ke Kabupaten OKU Selatan bersama anggota DPD RI Eva Susanti, SE.

“Tentu saja di buatkan sertifikatnya, ini sudah menjadi program pemerintah daerah, ” ujarnya kepada oku satu saat di bincangi.

BACA JUGA Sekretariat PD Muhammadiyah “Di geruduk” Polres OKU

BACA JUGA Cuan Dateng Ke Rumah, Nih 7 Jenis Usahanya

Target Sertifikat Tanah

Target di OKU Selatan sambung Wahyu sebanyak 6.500 sertifikat.

Sementara yang sudah di pakai 1.940 sertifikat dan masih sisa sekitar 4000 sertifikat.

BACA JUGA Astagfirullah! Bapak Bejat, Tega-teganya Anak Tiri Di embat

BACA JUGA Bandar Narkoba Asal Saung Naga di Penjara

Pihaknya juga, lanjut Wahyu sudah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan mengenai sertifikat tanah.

“Tetapi masih banyak masyarakat yang belum membuat sertifikat tanah, ” sambungnya.

BACA JUGA Angkut BBM Tanpa Izin, Dua Warga OKU Timur Di ciduk Petugas

BACA JUGA Tiga Armada Pengangkut Kayu Terbakar, Kades : Pemilik Baru Pulang Dari Kebun

Dirinya memastikan, hutan kawasan ini bisa di geser, dan menjadi hak milik masyarakat.

Masyarakat yang sudah menetap di sana dan lahan-lahan pertanian itu bisa di sertifikatkan.

BACA JUGA Perempuan Asal OKU Selatan Lulus Akmil, Dua Tahun Lalu Sempat Viral Gegara Ini

“Silakan di buat sertifikat tanahnya, “ungkapnya.

Ia menyarankan, masyarakat mendatangi kepala desa, atau camat kemudian, ke kantor BPN untuk melakukan pembuatan sertifikat.

BACA JUGA Tiga Provinsi Gabung Jadi Satu, Ingin Jadi Sumatera Tengah

“Pembuatan sertifikat gratis. Saya berharap masyarakat Oku selatan segera membuat sertifikat tanah supaya menjadi hak milik, “jelasnya.

Ketua DPRD kabupaten Oku Selatan Heri Martadinata (HMD) sangat merespon dan mendukung program ini.

BACA JUGA Gotong Royong Danau Ranau, Camat Libatkan Para Pelajar, Targetnya Keren Deh

BACA JUGA Perkawinan Beda Agama Tak Di catat Dukcapil

Pemerintah pasti memfasilitasi masyarakat yang menempati hutan kawasan menjadi hak milik masyarakat.

“Bagi masyarakat yang berkebun atau sudah menempati hutan kawasan silahkan datangi kantor BPN Oku Selatan buat sertifikat tanah, agar menjadi hak milik masyarakat, “ungkap HMD kepada wartawan okusatu. (HA)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News