Tanggal 10 Muharam Bukan hanya Sunah Puasa
Persembahan Ust.Yasin, PAI Kemenag OKU
Hari Asyura atau tanggal 10 Muharam menjadi momentum yang dinanti-nanti untuk menyantuni anak yatim.
Bahkan sampai dikatakan pada saat 10 Muharam adalah adalah hari raya anak yatim. Orang-orang pun beramai-ramai menyantuni anak yatim, baik yang dilakukan secara personal maupun secara kolektif lengkap dengan acara seremonial pengajian besar-besaran.
Namun apakah amalan utama santunan anak yatim itu benar-benar sampai kepada mereka? Kan beberapa waktu tahun lalu justru meledak kasus lembaga filantropi ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dana sosial untuk kepentingan pribadi pengurusnya?
Baca juga :
Jemaah Haji OKU Wafat di Mekkah
Niat Serahkan Barang, Malah Keciduk
Dalam hal ini Islam sangat memproteksi anak yatim dan hartanya. Islam memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengurus harta anak yatim, jangan sampai mengorupsinya.
Menurut Islam mengorupsi harta anak yatim termasuk dosa besar dan pelakunya diancam neraka. Disamping itu Bulan Muharram merupakan salah satu di antara bulan yang mulia.
Kemuliaan bulan Muharram sendiri termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya, “Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu.
Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Surat At-Taubah ayat 36).
Di bulan Muharram, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah.
Salah satu amalan yang dianjurkan di bulan Muharram adalah menyantuni anak yatim dan mengusap kepalanya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut:
مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً
Artinya: “Barangsiapa berpuasa para hari Asyura (tanggal 10) Muharram, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada. Dan barangsiapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya.” [Abu Lais as-Samarqandi, Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiya wal Mursalin, [Beirut, Dar Ibnu Kasir: 2000M], halaman. 331].
Melansir NU Online, Imam al-Nawawi dalam kitabnya Faidul Qadir mengajurkan kita untuk mengasihi anak yatim. Salah satunya caranya dengan mengusap kepala karena hal tersebut merupakan bentuk ekspresi kasih sayang.
Selain itu, di dalam kitab tersebut Imam al-Nawawi menganjurkan kita untuk membaca doa berikut tatkala mengusap kepala anak yatim. Berikut doanya:
جَبرَ اللهُ يُتْمَكَ وَجَعَلَكَ خَلْفًا مِنْ أَبِيْكَ
Artinya: “Semoga Allah menutup keyatimanmu dan menjadikanmu pengganti yang baik dari ayahmu.” (al-Munawi, Faidh al-Qadir, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra: 1356 H], jilid. 1, halaman. 108)
Doa di atas dapat kita amalkan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak yatim, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan amal ibadah di bulan Muharram.
Keseriusan Islam dalam memproteksi anak yatim dan hartanya tampak pada surat an-Nisa dalam 3 ayat sekaligus berikut ini:
وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ، وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ، إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Artinya, “Dan berikanlah kepada para anak yatim harta-harta mereka, dan jangan kalian tukar harta yang haram dengan harta yang halal, dan janganlah kalian makan harta-harta mereka (dengan cara dicampurkan) pada harta kalian. Sungguh hal itu adalah dosa yang besar.”
(An-Nisa: 2).
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya, “Dan hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).”
(An-Nisa: 9).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya, “Sungguh orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim niscaya mereka sebenarnya memakan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke neraka.” (An-Nisa: 10).
Secara ringkas surat an-Nisa ayat 2 yang memperingatkan bahwa memakan atau mengorupsi harta anak yatim sebagai dosa besar.
Ayat 9 yang memerintahkan wali anak yatim agar berhati-hati dengan urusan harta yatim yang diurusnya.
Kemudian dalam ayat 10 secara lebih tegas Allah mengancam koruptor harta anak yatim dengan siksa api neraka. (Ahmad bin Muhammad as-Shawi, Hasyiyyah as-Shawi ‘ ala Tafsir al-Jalalain, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004 M], juz I, halaman 268; dan Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 2000 M], juz IX, halaman 161-163).
Ketiga ancaman hukum tersebut merupakan keseriusan Islam dalam memberi perlindungan kepada anak yatim dan hartanya. Ini berbanding lurus dengan kondisi anak yatim yang secara umum sangat lemah.
Semakin lemah seseorang maka semakin kuat proteksi Allah kepadanya.
Mari gunakan kesempatan baik bersama bulan muharam tahun ini menjadi sarana kita semua untuk berbagi dan menyantuni anak yatim…. Wallâhu a’lam.