OKU SATU – Sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di antaranya berasal dari pajak.
Kemudian, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan sumber lainnya yang di sahkan.
Kepala Dinas Perhubungan OKU Agus Salim menjelaskan, untuk PAD bersumber dari parkir terbagi dua objek.
Yaitu pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir, masih kata Agus Salim di kelola Bapenda OKU.
Sedangkan retribusi parkir di kelola Dinas Perhubungan OKU.
Nah, untuk objek pajak parkir yang di kelola Bapenda OKU, meliputi parkir yang ada di pusat perbelanjaan.
Lalu, parkir rumah makan, parkir di depan usaha waralaba dan rumah sakit.
Sementara retribusi parkir yang di kelola Dinas Perhubungan OKU, berupa retribusi parkir yang ada di tepi jalan.
Seperti taman kota, pasar atas, pasar baru dan titik lainnya.
“Kita hanya mengelola retribusi parkir yang berada di tepi jalan,” kata Agus Salim kepada jurnalis okusatu.id.
Untuk target retribusi parkir tepi jalan yang di kelola Dishub tahun ini sebesar Rp500 juta lebih.
”Sampai Mei, sekitar Rp200juta yang sudah kita capai,”sebutnya.
Lalu, apakah akan tercapai Rp500juta lebih dari objek retribusi yang di targetkan?
Mantan Kasat Pol PP OKU ini akan berusaha maksimal untuk mencapainya.
Caranya, yaitu terus berkoordinasi dan memaksimalkan koordinator parkir serta Juru Parkir (Jukir) di semua titik untuk bekerja dengan jujur, sehingga hasilnya sesuai harapan.
“Kalau tidak tercapai 100 persen dari yang di targetkan, paling tidak sama dengan tahun lalu (2022,red) pajak dari retribusi parkir Rp400juta,” tandasnya (15)