Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Tenang, Gaji PPPK Juga Ikut Naik

×

Tenang, Gaji PPPK Juga Ikut Naik

Sebarkan artikel ini
Honorer k2
foto ilustrasi

JAKARTA – Tak Hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Gaji  PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 juga mengalami kenaikan. Sama halnya dengan PNS.  Kenaikan gaji PPPK juga sebesar 8 persen.

 

 

 

 

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini di sampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).   Presiden mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ASN), TNI, Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan sebesar 12 persen.

 

 

 

Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan, kenaikan gaji 8 persen untuk ASN ini tidak hanya untuk PNS. PPPK juga bisa mendapatkan gaji baru pada 2024.

 

 

 

“ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen,” terang Iswinarto Setiaji seperti di kutip jpnn.com, Rabu (16/8).

 

 

 

Kenaikan ini di sambut gembira seluruh PPPK. Mereka berterima kasih kepada pemeritah terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK.

 

 

 

“Kami sangat bersyukur atas rencana kenaikan gaji PNS dan PPK.  Tentunya berterima kasih dan menyambut gembira kabar ini,” ujar salah satu guru PPPK di Kabupaten OKU

 

 

BACA JUGA 2024, Gaji PNS Naik 8 Persen. Segini Besarannya;

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

 

 

 

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden.

 

 

 

 

Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News