OKU SATU-Pemerintah Kabupaten OKU mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten OKU. Ini terkait mengangkat tenaga non ASN/honorer.
Surat Ederan di tujukan kepada sekretaris daerah( sekda) sekretaris DPRD OKU, inspektur OKU. Kepala dinas/badan se OKU,kepala satuan pol PP OKU,Direktur RSUD Drs Ibnu Sutowo Baturaja, camat/lurah dalam kabupaten OKU.
baca juga ; Ribuan Honorer OKU Diperpanjang hingga 2024, BKPSDM Bilang Begini
Surat Ederan tersebut di kelurkan pada 15 Agustus 2023 dan di tandatangani Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Dengan keluarnya surat edaran ini di harapkan tidak ada lagi kepada OPD di OKU yang seenaknya mengangkat seorang honorer atau pegawai non ASN pada OPD yang di pimpinnya.
Kaban BKPSDM OKU Mirdaili S.STP, melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti, SH, MH dikonfirmasi surat edaran tentang larangan OPD mengangkat pegawai non ASN atau honorer.