Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Terkait Honorer, Begini Isi Surat Edaran Bupati untuk OPD OKU

×

Terkait Honorer, Begini Isi Surat Edaran Bupati untuk OPD OKU

Sebarkan artikel ini
surat edaran

OKU SATU-Pemerintah Kabupaten OKU mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten OKU. Ini terkait mengangkat tenaga non ASN/honorer.

 

Surat Ederan di tujukan kepada sekretaris daerah( sekda) sekretaris DPRD OKU, inspektur OKU. Kepala dinas/badan se OKU,kepala satuan pol PP OKU,Direktur RSUD Drs Ibnu Sutowo Baturaja, camat/lurah dalam kabupaten OKU.

baca juga ; Ribuan Honorer OKU Diperpanjang hingga 2024, BKPSDM Bilang Begini

Surat Ederan tersebut di kelurkan pada 15 Agustus 2023 dan di tandatangani Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Dengan keluarnya surat edaran ini di harapkan tidak ada lagi kepada OPD di OKU yang seenaknya mengangkat seorang honorer atau pegawai non ASN pada OPD yang di pimpinnya.

 

Kaban BKPSDM OKU Mirdaili S.STP, melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti, SH, MH dikonfirmasi surat edaran tentang larangan OPD mengangkat pegawai non ASN atau honorer.

 

Menurutnya Ari, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Menpan RB nomor:B/1527/M.SM.01/2023 tanggal 25 Juli 2023.  Tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN.
Sehubungan dengan itu, masih kata Ari, pemkab OKU melalui Pj Bupati OKU melakukan langkah sebagai berikut.

 

Pertama, sebutnya, kepala OPD di larang mengangkat tenaga non ASN.  Kedua, tenaga non ASN yang boleh di anggarkan adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan non ASN dalam basis data BKN.

 

Membandel Resiko Tanggung Sendiri

Ketiga dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN d imaksud pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan yang di terima oleh tenaga non ASN selama ini.

 

“Poin kedua dan ketiga maksudnya OPD boleh menganggarkan untuk gaji tenaga non ASN tahun 2024 dengan nominal gaji yang di terima sama saat ini,” kata Ari kepada jurnalis okusatu.

 

Larangan pengangkatan pegawai non ASN atau honorer di pemerintah daerah bukan hanya di OKU saja. Tapi berlaku seluruh Indonesia. “Larangan itu nasional,”ucapnya.

 

Lalu bagaimana jika ternya masih ada OPD yang bandel alias tetap mengangkat pegawai non ASN/honorer, Ari mengaku tanggung sendiri resikonya jika di kemudian hari bermasalah.
“Pokoknya OPD di larang menangkat honorer yang gajinya di bebankan pada APBD,” tegasnya.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News