BeritaHeadlineoku satu

Terkait Honorer, Begini Isi Surat Edaran Bupati untuk OPD OKU

×

Terkait Honorer, Begini Isi Surat Edaran Bupati untuk OPD OKU

Sebarkan artikel ini
surat edaran

 

Menurutnya Ari, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Menpan RB nomor:B/1527/M.SM.01/2023 tanggal 25 Juli 2023.  Tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN.
Sehubungan dengan itu, masih kata Ari, pemkab OKU melalui Pj Bupati OKU melakukan langkah sebagai berikut.

 

Pertama, sebutnya, kepala OPD di larang mengangkat tenaga non ASN.  Kedua, tenaga non ASN yang boleh di anggarkan adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan non ASN dalam basis data BKN.

 

Membandel Resiko Tanggung Sendiri

Ketiga dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN d imaksud pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan yang di terima oleh tenaga non ASN selama ini.

 

“Poin kedua dan ketiga maksudnya OPD boleh menganggarkan untuk gaji tenaga non ASN tahun 2024 dengan nominal gaji yang di terima sama saat ini,” kata Ari kepada jurnalis okusatu.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News