Larangan pengangkatan pegawai non ASN atau honorer di pemerintah daerah bukan hanya di OKU saja. Tapi berlaku seluruh Indonesia. “Larangan itu nasional,”ucapnya.
Lalu bagaimana jika ternya masih ada OPD yang bandel alias tetap mengangkat pegawai non ASN/honorer, Ari mengaku tanggung sendiri resikonya jika di kemudian hari bermasalah.
“Pokoknya OPD di larang menangkat honorer yang gajinya di bebankan pada APBD,” tegasnya.(15)