BeritaHeadlineoku satuSumsel

Tersandung Kasus Korupsi, Dua Staf Dinas Pertanian OKU Terancam Dipecat

×

Tersandung Kasus Korupsi, Dua Staf Dinas Pertanian OKU Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
korupsi

Untuk kasus korupsi, menurut wanita berhijab ini, pemerintah dalam hal ini cukup tegas.  Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dipastikan akan dipecat.

“Setiap ASN yang tersandung hukum soal korupsi, maka dapat di pastikan di berhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.  Meski sehari pun di tahan kasus korupsi, maka ASN bisa langsung bisa di pecat,” tegas Ari.

Lalu bagaimana dengan HH, honorer Dinas Pertanian OKU yang juga tersandung kasus serupa?

Berbeda dengan AP, sanksi untuk HH diserahkan kepada atasannya.  Dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian.

Dia berdalih, pengangkatan tenaga honorer di lakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Pun dengan sistem penggajiannya di anggarkan pertahun pada OPD terkait.

“Sara rasa akan di berhentikan juga HH.  Gimana mau bekerja kalau di tahan. Artinya tidak disiplin kerja dan tak bisa masuk kerja,” tukasnya. (Din)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News