HeadlineKriminalSumsel

Polres OKU Selatan Amankan Tersangka Pencabulan

×

Polres OKU Selatan Amankan Tersangka Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Polres OKU Selatan
Polres OKU Selatan mengamankan tersangka pencabulan dan penggelapan

MUARADUA – Pelarian pelaku pencabulan kepada anak tiri serta penggelapan barang milik istri sahnya, di Kabupaten OKU Selatan berakhir.  Anggota Polres OKU Selatan berhasil menangkapnya.

 

APJ (43) Warga Desa Rantau Panjang,  Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, di Jakarta Selatan, setelah bekerjasama dengan Polresta Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama.

 

BACA JUGA Mahasiswa di Baturaja Gagahi ABG, Menolak Video Syur Korban Disebar

 

Meski cukup sulit mengungkap kasus, karena minimnya informasi namun berkat kekompakan, Polisi berhasil membekuk pelaku.

 

Pres rilis di Polres OKU Selatan pelaku cabul dan penggelapan.

“Berkat pertolongan sang pencipta dan kerja tim polisi, akhirnya APJ dapat kita amankan, ” ujar AKBP Indra Arya Yudha.,SH.S.IK .MH Kapolres OKU Selatan, didampingi Kasatreskrim AKP. Biladi Ostin.,S.Com.MH, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto.SH.MH, dalam press release yang  Senin 19 Juni 2023.

 

BACA JUGA Korban Dih4jar, HP Dirampas, Anak Oknum Kades di OKU Timur Diringkus

BACA JUGA Jadi Penjahat Bertopeng, Warga OKU Timur Masuk Penjara

 

Menurutnya, kasus berawal dari laporam NT (41) istri tersangka pada 19 Desember 2022.  Pelaporan ke polisi ini terkait pencabulan anak tiri korban yang masih berusia 14 tahun, serta penggelapan barang berharga milik NT.

 

 

Kasus pencabulan anak tiri pelaku, terjadi sejak Desember 2021 hingga November 2022. Sampai aksi tersebut terbongkar.

 

“APJ melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sudah lama. Akhirnya NT mengetahui perbuatan pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut.  Selain aksi bejatnya APJ Juga melarikan barang berharga milik NT, ” terangnya.

 

BACA JUGA Kepergok Bersama Sel!ngkuh4n, Istri  Asal OKU Timur Babak Belur 

 

Setelah melakukan aksi bejatnya kepada sang anak, dan menggelapkan barang berharga, pelaku langsung kabur. Kabarnya, pelaku kabur ke Jakarta Selatan.

 

“Tidak menunggu lama APJ segera diamankan dan ditangkap serta di bawa ke Polres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” tuturnya.

 

Polres OKU Selatan : Tsk Mengaku Sakit Hati

Kasus ini memang sudah terbilang cukup lama, dan membutuhkan perjuangan, untuk mencari keberadaan pelaku. Keterbatasan dan minimnya informasi, menjadi kendalanya.

 

BACA JUGA Oknum ASN di OKU Timur Ter4nc4m Pecat dan Penjara, Kasusnya Bikin Geleng Geleng Kepala

 

Dari kasus ini, polisis berhasil menyita sejumlah barang bukti . Yakni : pakaian korban, akte lelahiran korban, Surat Surat Penting, BPKP, STNK roda dua jenis Mio, SK ASN milik NT, Surat Tanah, dan barang bukti lainnya saat ini berada Polres OKU Selatan.

 

“Dugaan sementara, motifnya,  tersangka sakit hati, ” sebutnya.

 

Dari pengakuan pelaku, alasan sakit hati kepada NT, istrinya. Karena kerap berkomunikasi via telpon dengan mantan suaminya.

 

Pelaku juga sakit hati, adik NT belum melunasi uang proyek .

 

BACA JUGA G4ntung Diri, Jalan Akhir Pemuda OKU Timur Patah Hati 

 

“Sehingga barang barang milik NT jadi jaminan, ” tandasnya.

 

Atas ulahnya, Polisi menjerat APJ pelanggaran tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

 

Selain itu APJ terancam hukuman telah melakukan penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana dengan Ancaman penjara paling lama 4 tahun. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News