Nasional

THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus? Ini Klarifikasi Pemerintah

×

THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus? Ini Klarifikasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus
foto oku satu

Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN Menggemparkan Publik

JAKARTA – Kabar tentang penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar luas di media sosial. Publik pun di buat heboh dengan isu ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan mengenai kebijakan tersebut.

Airlangga tidak memberikan kepastian terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan resmi dari Menteri Keuangan.

BACA JUGA Ketua dan Anggota DPRD Komisi IV Desak Dinas Pendidikan OKU Timur, Segera Bangun SMP Semendawai Timur yang Terbakar

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Persiapan sudah ada, tapi untuk kepastian soal THR dan gaji ke-13, tanyakan langsung ke Menteri Keuangan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Di tengah simpang siur informasi, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik untuk membahas kebijakan ini. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait pertemuan tersebut.

Lalu Siapakah yang Berhak Terima THR serta Gaji ke-13?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

-Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Calon PNS

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

-Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

-Pejabat negara

PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak menerima THR dan gaji ke-13. Selain itu, DPR juga tidak mendapatkan tunjangan ini.

BACA JUGA Bergaji Besar Tiap Bulan, Yuk Intip THR Anggota DPRD Kabupaten OKU

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN. Pemerintah, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, diharapkan segera memberikan kepastian. Dengan demikian, keputusan yang jelas dapat segera diterima oleh publik dan mencegah timbulnya spekulasi lebih lanjut.

Masyarakat disarankan untuk menunggu pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan agar mendapatkan informasi yang valid dan akurat.  (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News