THR, Disnakertrans OKU Tak Terima Laporan
OKU – THR kepada karyawan perusahaan dì Kabupaten OKU, tampaknya tidak ada masalah.
Pasalnya, hingga saat ini
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten OKU tidak menerima laporan.
Terkait adanya karyawan atau pegawai pada perusahaan yang melapor karena tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) idul Fitri tahun ini.
Disnakertrans menilai, tidak adanya laporan karyawan perusahaan terkait tunjangan, menandakan, jika perusahaan yang bercokol dì Kabupaten OKU taat aturan.
Baca juga : Talud Jembatan Pasar Sriwijaya Ambruk ke Anak Sungai, Warga Khawatir Ini
“Kita tidak menerima laporan atau pengaduan adanya pegawai atau karyawan yang tak mendapat tunjangan dari tempat bekerjanya, “kata Kadisnaker OKU Kadarisman kepada jurnalis okusatu.id
Di jelaskan Kadarisman, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan tunjangan wajib di bayarkan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Baca juga :
Motor R25 Dibawa Kabur Saat Test Ride, Bapak Anak Ringkus Pelaku
Tak Boleh Dì cicil
THR harus di bayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Tunjangan hari raya harus di bayarkan secara penuh dan tidak boleh di cicil
Besaran tunjangan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah.
Baca juga :
Selanjutnya, Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima tunjangan secara proporsional.
“Perusahaan yang tidak membayar tunjangan akan di kenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus di bayar serta sanksi administratif, “tandasnya. (15)











