BeritaHeadlineoku satu

Tiga ASN OKU Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

×

Tiga ASN OKU Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Hj Ari Susanti

 

Kendati menyebutkan ada tiga ASN OKU yang berstatus diberhentikan sementara dari ASN, Ari enggan menyebutkan secara terang ke publik tanpa memberikan alasan.

 

“Pokoknya ada tiga ASN diberhentikan sementara.  dua ASN kasus dugaan korupsi dan satu orang ASN kasus narkoba,” terangnya.

 

Ia mengatakan, untuk kasus tindak pidana korupsi, ASN yang terlibat akan langsung dipecat, jika terbukti melalui pengadilan.

 

Namun, sampai saat ini pihaknya tetap menunggu keputusan inkrach dari pengadilan. Sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diberhentikan dari tugas dan gaji dipotong 50 persen.

 

Disinggung kapan kasus tiga ASN OKU berkekuatan hukum tetap dari pengadilan? Ari belum mengetahui pasti.

 

Sebab sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan dari pengadilan terhadap tiga ASN OKU.

 

“Kita tunggu salinan putusan dari pengadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap status tiga ASN OKU yang bermasalah dengan hukum,” tandasnya.(din)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News