PEMILU dan pemilihan serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun yang sama, tahun 2024. Dari sisi payung hukum terkait pelaksanaanya , mengacu Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara jelas termaktub bulan November 2024.
Sementara untuk Pemilu sendiri tetap di tahun 2024 namun masih terjadi perbedaan tanggal antara legislatif, pemerintah dan penyelenggara.
Hal ini, tentu menarik karena menyangkut semua persiapan yang matang dan perlu kehati-hatian. Agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dari sisi persiapan penyelenggara, baik KPU, Bawaslu dan DKPP tentunya menyiapkan secara matang langkah-langkah strategis menghadapi satu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024.