Scroll untuk baca
Opini

Tujuh Pintu Menjaga  Kewarasan Dunia Pers Pada PEMILU 2024

×

Tujuh Pintu Menjaga  Kewarasan Dunia Pers Pada PEMILU 2024

Sebarkan artikel ini
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

PEMILU dan pemilihan serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun yang sama, tahun 2024. Dari sisi payung hukum terkait pelaksanaanya , mengacu Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara jelas termaktub bulan November 2024.

 

Sementara untuk Pemilu sendiri tetap di tahun 2024 namun masih terjadi perbedaan tanggal antara legislatif, pemerintah dan penyelenggara.

 

Hal ini, tentu menarik karena menyangkut semua persiapan yang matang dan perlu kehati-hatian. Agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

 

Dari sisi persiapan penyelenggara, baik KPU, Bawaslu dan DKPP tentunya menyiapkan secara matang langkah-langkah strategis menghadapi satu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024.

 

Dari sisi kelembagaan. Bawaslu misalnya, mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang memiliki tiga fungsi secara garis besar yang diamanahkan undang-undang.

 

Yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sudah harus melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan Pemilu Serentak 2024.

 

Sebagaimana dengan dunia pers menghadapi terlaksananya dan peran sertanya menjelang tahun politik 2024, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

 

Dalam SE itu, jurnalis yang terlibat politik praktis diminta mengundurkan diri secara permanen atau sementara.

 

Setali tiga uang, sejumlah organisasi kewartawanan yang menjadi konstituen Dewan Pers mengambil sikap serupa.

 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lewat rilisnya, mendesak jurnalis yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

 

Langkah yang diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lebih ekstrim. PWI mengeluarkan SE, bahwa pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam kontestasi politik baik pilpres, pilkada maupun pemilu legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.

 

Dapat dipahami, bahwa langkah-langkah yang diambil Dewan Pers, AJI, PWI dan organisasi pers lainnya, semata-mata demi menjaga ‘kewarasan pers’ itu sendiri.

 

Produk-produk jurnalistik harus tetap sehat agar masyarakat yang mengkonsumsi pemberitaan pemilu tetap bermartabat.

 

Fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial serta nilai-nilai moral maupun etik profesi wartawan, tidak boleh terjerembab dalam pusaran politik praktis.

 

Jurnalis pun tidak boleh menggunakan standar ganda. Menjadi jurnalis sekaligus kontestan politik ataupun tim sukses.

 

Dalam konteks pemilu, pelaku media  memainkan peran yang sangat penting sebagai penghubung antara pemilih dan kandidat. Namun, menjaga kewarasan pers selama pemilu merupakan tantangan nyata.

 

Kewarasan pers dalam pemilu, tak terkecuali di tahun 2024, adalah isu yang kompleks dan penting. Kewarasan pers mengacu pada kemampuan pelaku media untuk melaporkan secara obyektif, akurat, dan seimbang tentang pemilu tanpa memihak pihak atau mempengaruhi pandangan publik.

 

Kenapa menjaga kewarasan pers dalam pemilu ini sangat penting? Agar proses demokrasi berjalan dengan baik, transparan dan adil.

 

Bagaimana Menjaga Kewarasan Pers di Tahun Politik?

Pers, menurut Thomas Jefferson (1743-1826), Presiden ke-3 Amerika Serikat yang juga seorang filsuf, adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.

Dengan demikian, produk pers tidak hanya berguna bagi manusia namun pada publik.

Pers harus mampu menjaga kebebasan berpikir masyarakat, mencerdaskan dan menjaga netralitasnya, apalagi saat tahun politik di negara demokrasi seperti Indonesia.

Berikut beberapa hal yang dapat membantu menjaga kewarasan pers dalam pemilu 2024:

1). Kebebasan Pers

Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan kebebasan pers yang memadai. Undang-Undang Pers yang jelas dan kuat dapat melindungi wartawan dan media massa dari tekanan atau ancaman yang dapat mempengaruhi kewarasan pemberitaan mereka.

2). Penegakan Hukum

Hukum harus ditegakkan dengan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan kewarasan pers, seperti penyebaran informasi palsu atau manipulasi fakta.

Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap kewarasan pers tidak akan ditoleransi.

3). Etika Jurnalisme

Etika jurnalisme memainkan peran kunci dalam menjaga kewarasan pers selama pemilu. Media harus mengikuti prinsip-prinsip seperti keberimbangan, keadilan, akurasi, dan transparansi.

Mereka harus menghindari menerbitkan berita palsu atau mengambil pendekatan sensasionalis yang dapat merusak proses demokrasi. Para jurnalis harus memisahkan opini dari fakta dan memberikan analisis yang berimbang.

4). Literasi Media

Peningkatan literasi media di kalangan masyarakat adalah hal penting untuk menjaga kewarasan pers dalam pemilu. Masyarakat harus mampu memahami dan menilai informasi yang mereka terima dari media.

Pendidikan media yang inklusif dan menyeluruh dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan keterampilan kritis, seperti verifikasi fakta dan pengenalan bias, yang diperlukan untuk memahami informasi yang mereka terima selama pemilu.

5). Dukung Media Independen

Mendorong keberadaan media independen yang kuat dan beragam adalah penting untuk menjaga kewarasan pers.

Kekuatan media independen adalah kemampuannya untuk melaporkan dengan independen tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu.

6). Faktor Teknologi

Di era digital, penyebaran informasi dapat dengan mudah dimanipulasi. Penting bagi pemerintah, lembaga terkait, dan media massa untuk mengembangkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menanggapi penyebaran informasi palsu atau disinformasi.

7). Transparansi dan Akses Informasi

Memastikan transparansi dalam proses pemilu dan memberikan akses yang memadai terhadap informasi kepada media dan masyarakat umum adalah penting untuk menjaga kewarasan pers.

Semakin banyak informasi yang tersedia, semakin baik media dapat melaporkan dengan akurat dan seimbang.

Jadi, penting untuk diingat bahwa menjaga kewarasan pers bukanlah tugas yang mudah. Menjaga pemberitaan pers tetap sehat harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, media massa, dan masyarakat umum.

Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak diperlukan dan amat menentukan untuk memastikan bahwa pemilu 2024 dipandu oleh pemberitaan yang kredibel dan berkualitas tinggi. Semoga! (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News