Dari sisi kelembagaan. Bawaslu misalnya, mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang memiliki tiga fungsi secara garis besar yang diamanahkan undang-undang.
Yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sudah harus melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan Pemilu Serentak 2024.
Sebagaimana dengan dunia pers menghadapi terlaksananya dan peran sertanya menjelang tahun politik 2024, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
Dalam SE itu, jurnalis yang terlibat politik praktis diminta mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
Setali tiga uang, sejumlah organisasi kewartawanan yang menjadi konstituen Dewan Pers mengambil sikap serupa.