Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lewat rilisnya, mendesak jurnalis yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Langkah yang diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lebih ekstrim. PWI mengeluarkan SE, bahwa pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam kontestasi politik baik pilpres, pilkada maupun pemilu legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.
Dapat dipahami, bahwa langkah-langkah yang diambil Dewan Pers, AJI, PWI dan organisasi pers lainnya, semata-mata demi menjaga ‘kewarasan pers’ itu sendiri.
Produk-produk jurnalistik harus tetap sehat agar masyarakat yang mengkonsumsi pemberitaan pemilu tetap bermartabat.
Fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial serta nilai-nilai moral maupun etik profesi wartawan, tidak boleh terjerembab dalam pusaran politik praktis.