Tukar Sampah dengan Kopi Berlaku di Palembang
Palembang, okusatu.id – Program tukar sampah dengan tumbler dan kopi, dirilis Pemerintah Kota Palembang. Program tersebut sebagai salah satu sosialisasi larangan penggunaan sampah plastik di kehidupan sehari-hari.
Progam tukar sampah ini disebut ADA SATUKO, yang mulai dirilis Sabtu 25 Januari 2025.
“Warga cukup bawa enam botol plastik bekas, nah botol ini nantinya dapat ditukar dengan secangkir kopi, “ ujar Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah.
Penggunaan sampah plastik di ibukota Provinsi Sumatera Selatan, kata dia cukup memprihatinkan.
“program ini bentuk komitmen untuk menjadikan Palembang sebagai kota yang bebas dari sampah plastik. Ini juga mejadi kesempatan masyarakat ikut berkontribusi, “ harapnya.
Larang UMKM Pakai Kantung Plastik
Pelaku UMKM di Kota Palembang dilarang menggunakan kantung plastik. Larang ini sesuai Surat Edaran yang diterbikan Pemkot Palembang.
Ini merujuk pada Perda No 3 Tahun 2015 dan Perwako No 4 tahun 2016 yang semuanya tentang pengelolaan sampah. Dan Surat Edaran No 39 Tahun 2024 larangan menyediakan kantung plastic bagi umkm berlaku Januari 2025. (13)