OKU RAYASumsel

Water Park dan Penginapan Ranau Indah Rata dengan Tanah, Salahi Aturan sejak 2018

×

Water Park dan Penginapan Ranau Indah Rata dengan Tanah, Salahi Aturan sejak 2018

Sebarkan artikel ini

Water Park dan Penginapan Ranau Indah Rata dengan Tanah, Salahi Aturan sejak 2018

Banding Agung – Bangunan water Park,  penginapan dan restoran Ranau Indah di Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan akhirnya dibongkar, Sabtu 27 Januari 2024 setelah terjadi pelanggaran sejak 2018.

Bangunan tersebut menyalahi Perda Kabupaten OKU Selatan No. 03 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU Selatan tahun 2021-2040.

Lantaran permasalah itu, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional dan penutupan sejak 1 Juni 2022, serta pembongkaran setelah keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi Palembang dan keputusan Mahkamah Agung.

Direktur Penerbitan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara mengatakan, penginapan Ranau Indah dibangun di panda Danau Ranau itu tidak berizin sekaligus melanggar aturan.

Prosesnya, kata dia, sudah dimulai pada 2018. Pemerintah sudah menawarkan perusahaan agar membongkar sendiri.

“Tapi pemilik tidak menggubris intruksi pemerintah hingga dilakukan pembongkaran paksa sesuai keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, ditambahkan Kepala Dinas PU A Farid Effendi membenarkan, sudah beberapa kali melayangkan surat bongkar mandiri.

“Jadi eksekusi ini bukan sepihak. Pemda sudah melalui berbagai proses, ” ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar di padan Danau Ranau.

“Ada 8 bangunan yang akan ditindak seperti ini, ” tegasnya.

Pemilik Ranau Indah, Amril mengaku atas eksekusi tersebut pihaknya rugi Rp 6 miliar, dan tidak ada ganti rugi dari pemerintah.

Hal ini membuatnya bereaksi. Karena banyak bangunan yang berada di radius 50 meter.

“Kalau mau menegakkan aturan, jangan tebang pilih. Banyak bangunan di pinggiran danau yang menyalahi aturan, ” tegasnya. (Dir)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News