407 warga Desa Sukabakti yang terlilit fiktif utang kepada PNM itu, bukan hanya ibu rumah tangga saja. Ada juga para pensiunan ASN dan mahasiswa. Padahal mereka tak mengajukan pinjaman menjadi korban.
Polres Garut telah membuka posko pengaduan korban pinjaman fiktif. Posko pertama di Polsek Tarogong Kidul, dan posko kedua berada di Polres Garut.
Pembukaan posko pengaduan ini karena banyaknya data pribadi warga yang di bobol mencapai 407 orang.
Berdasarkan validasi itu di lakukan internal PNM terhadap 407 warga yang di anggap memiliki cicilan utang, padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman.
“Saya tercatat sebagai terhutang di PNM. Tadi lihat data, katanya saya punya hutang Rp 1 juta lebih, padahal saya tak pernah mengajukan pinjaman,” ungkap Rokasih pensiuan ASN guru yang di duga data pribadinya di bobol.