Jual Perhiasan, Warga Banuayu Diringkus Polisi
Lubuk Batang – Tedi Ogan (39) warga desa Banuayu, diamankan anggota Polsek Lubuk Batang. Penyebabnya, pria tersebut menjual perhiasan.
Lah kok bisa ? Masalahnya, perhiasan yang dijual milik Elda (29), warga Desa Banuayu. Barang berharga milik ASN itu dicuri Tedi pada 12 Mei 2024.
Diketahui, pelaku mencuri barang berharga milik korbannya pada pukul 02.00 dini hari. Tedi nekat masuk ke rumah korban melalui atap genteng.
Di dalam rumah Elda, dengan leluasanya Tedi memberesi barang-barang seperti PHONE 6s, 2 unit kamera dan berbagai macam perhiasan aksesoris di dalam lemari, serta mengambil 4 buah ambal di ruang keluarga.
“Total kerugian Rp 14 juta, ” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Lubuk Batang. Mendapat laporan, anggota Reskrim dipimpin Aiptu A.Rasid langsung memburu.