PPDB, Sanksi Tegas Menanti Kepsek
BATURAJA TIMUR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar(SD) dan SMP negeri /swasta di Kabupaten OKU dipastikan dilakukan sesuai aturan.
Jual beli kursi atau pun titip-titipan diberantas. Sebaliknya, PPDB dilakukan secara prosedur.
Ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H Topan Indra Pauzi dalam Podcast ngoceh (ngobrol receh) oku satu.
Dikatakan Topan, PPBD tahun ajaran 2024-2025 dibuka dalam tiga jalur. Masing –masing jalur zonasi ( 70 persen), jalur Afirmasi (15 persen) dan jalur perpindahan orangtua (5 persen).
”Persentase itu disesuaikan dengan daya tampung sekolah, ”sebutnya.
Baca juga :
Banyak Titipan, PPDB Jadi Momok Sekolah di OKU
Tampung 360 Siswa, Besok Hasil Seleksi PPDB SMAN 1 OKU Diumumkan
Dilanjutkan Topan, pendaftaran PPDB untuk jenjang sekolah dasar dimulai 1-6 Juli. Selanjutnya, tahapan seleksi 8 Juli, pengumuman 9 Juli dan daftar ulang 10-12 Juli mendatang.