BeritaEkonomioku satu

UMK OKU Naik Rp.224.697, Mari Berbahagia Bersama

×

UMK OKU Naik Rp.224.697, Mari Berbahagia Bersama

Sebarkan artikel ini

UMK OKU Naik Rp.224.697, Mari Berbahagia Bersama

Baturaja Timur – UMK atau Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten OKU naik sebesar Rp 224.627 di tahun 2025. Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi pekerja.

Diketahui, UMK 2024 sebesar Rp 3.456.874, karena kenaikan besaran UMK menjadi Rp 3.681.571

Kenaikan UMK Kabupaten OKU tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.

Di dalam keputusan tersebut membuat beberapa ketentuan. Diantaranya,

1. Bahwa telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.681.571,- ( Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.
224.697,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh
Rupiah ) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News