BeritaHeadlineoku satu

Diduga Korupsi Berjamaah, Pengacara Tersangka Ketua Bawaslu OKUS Minta Jaksa Tak Tebang Pilih

×

Diduga Korupsi Berjamaah, Pengacara Tersangka Ketua Bawaslu OKUS Minta Jaksa Tak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Bawaslu OKUS
JUMPA PERS : Kuasa hukum, Ketua Bawaslu OKUS HA, Fery Apriyansah SH saat menggelar Jumpa Pers di Rumah Makan Pondok Bambu Jalan Pemkab.

MUARADUA, OKU SATU – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan meminta pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi di Bawaslu OKUS.

 

Harapan ini di sampaikan kuasa hukum, Ketua Bawaslu OKUS HA, Fery Apriyansah SH saat menggelar Jumpa Pers di Rumah Makan Pondok Bambu Jalan Pemkab.

 

Fery menilai pihak kejaksaan terlalu dini dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah yang di duga merugikan negara senilai Rp 3,3 miliar, dari total dana hibah Rp 15 M.

 

“Menurut kami, perkara ini lebih sebaiknya dahulu di kembangkan lagi. Jaksa harusnya tidak terlalu cepat ambil keputusan menetapkan 3 tersangka,” ucapnya.

 

Apalagi, dari keterangan kliennya, perkara korupsi ini sebenarnya di lakukan berjamaah. Mereka yang menerima aliran dana ini juga harus di periksa.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News