Hukum & Kriminal

Banding Berlapis Kasus Korupsi KPU Prabumulih: Tiga Terpidana dan Jaksa Saling Tantang Putusan!

×

Banding Berlapis Kasus Korupsi KPU Prabumulih: Tiga Terpidana dan Jaksa Saling Tantang Putusan!

Sebarkan artikel ini

OKU SATU – Perjalanan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 belum juga menemukan titik akhir.

Setelah putusan dibacakan, kini perkara tersebut justru memasuki fase baru yang lebih panas: banding dari dua arah sekaligus.

Tiga orang terpidana, yakni MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YS sebagai Sekretaris, dan SA yang menjabat sebagai PPK, resmi mengajukan banding.

Mereka memanfaatkan hak hukum setelah masa tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap vonis dinyatakan berakhir.

BACA JUGA

Digerebek Dini Hari! 4,5 Ton Pertalite Ilegal Asal Baturaja Nyaris Disulap Jadi BBM Oplosan

Langkah ini bukan tanpa alasan. Ketiganya merasa putusan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan. Proses banding pun kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palembang.

“Iya bang, ketiganya sudah ajukan banding ke PT Palembang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, singkat.

Namun yang membuat kasus ini semakin menarik, bukan hanya pihak terpidana yang melawan putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding.

“Memori banding sudah kita siapkan dan diserahkan,” tambah Volanda.

BACA JUGA

Wajib Tahu! Mei 2026 Bulan Paling “Basah” Bisa Libur Sampai 6 Hari Nonstop!

Dengan kondisi ini, perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,8 miliar tersebut akan kembali dikupas dari awal di tingkat yang lebih tinggi.

Hakim banding nantinya akan mengurai ulang fakta persidangan, menilai ulang pertimbangan hukum, hingga mengkaji apakah putusan sebelumnya sudah tepat atau belum.

Banding dari kedua kubu ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan awal belum memuaskan semua pihak. Artinya, peluang perubahan vonis masih terbuka lebar.

Kasus ini sendiri sejak awal sudah menyita perhatian publik. Selain karena nilai kerugian negara yang fantastis, perkara ini juga berkaitan langsung dengan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Prabumulih—sebuah agenda demokrasi yang seharusnya berjalan bersih dan transparan.

Kini, masyarakat hanya bisa menunggu. Putusan di tingkat banding diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjawab rasa keadilan yang selama ini dipertanyakan. (rin)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News