Hukum & Kriminal

Keburu Tertangkap di Dalam Angkot, Ganja Kering 1 Kg Gagal Edar

×

Keburu Tertangkap di Dalam Angkot, Ganja Kering 1 Kg Gagal Edar

Sebarkan artikel ini
PR, kurir ganja kering yang diamankan petugas di dalam angkot.
PR, kurir ganja kering yang diamankan petugas di dalam angkot.

Keburu Tertangkap di Dalam Angkot, Ganja Kering 1 Kg Gagal Edar

OKUSATU.id – Ganja kering yang akan dikirim ke Kota Lahat, gagal terkirim. Kurir berinisial PR (31) keburu ditangkap petugas di dalam angkutan kota (angkot). Penangkapan terjadi pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 wib.

Paket ganja kering dengan berat 1 kg itu dikemas dengan kertas dan plastic hitam, kemudian untuk membawanya sampai ke tujuan, pelaku menyimpannya di dalam ransel.

Namun, upaya untuk memasukkan barang tersebut ke kota tujuan gagal total. Kini, sang kurir terancam pidana, sementara polisi mengembangkan hasil tangkapan untuk menangkap Bandar besar.

Baca juga :

Lepas Kloter 1 JCH Sumsel, Apriadi : Jangan Khawatirkan Keluarga di Rumah

Pengurus KONI Kabupaten Oku Selatan Resmi Dilantik, Bawa Olahraga Lebih Berprestasi 

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut seorang kurir akan mengirim ganja kering ke Kota Lahat dari arah Jurai.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di jalan raya. Sampai akhirnya, petugas menghentikan angkot yang ditumpangi PR. Saat digeledah, PR tak bisa berkelit karena di dalam ransel ditemukan barang haram tersebut.

“Pelaku tertangkap di dalam angkot di Jln. Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, “ ujarnya dilansir dari lenteraoku.com

Baca juga :

Ngak Main-Main! 4 PPPK Langsung Dipecat, Ribuan ASN Deg-degan Kena Warning Keras

Bawa Dompet Nasabah, Warga Palembang Dìtangkap Tim Resmob Polres OKU

Warga Desa Penantian ini, membawa ganja kering yang akan dijual eceran di Kota Lahat. Kini pria 31 tahun ini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena barang bukti melebihi satu kilogram.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu tas ransel, satu unit telepon genggam, serta kertas koran dan plastik hitam sebagai pembungkus.

“Saat ini, PR ditahan di Mapolres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, “ tandasnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News