Hukum & KriminalSumsel

Skandal Kredit Bank di Sumsel Akhirnya Meledak! 5 Orang Dijebloskan ke Penjara

×

Skandal Kredit Bank di Sumsel Akhirnya Meledak! 5 Orang Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka kasus kredit bermasalah bank negara resmi ditahan oleh Kejati Sumsel.

Dari 8 tersangka kasus kredit PT BSS dan PT SAL, hanya 5 yang ditahan—sisanya masih lolos sementara.

Kasus dugaan korupsi di sektor perbankan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, dalam periode 2010 hingga 2014.

 

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah tegas. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan pada Selasa, 7 April 2026.

 

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menilai kelima tersangka memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan penyimpangan kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

BACA JUGA

Dunia Terkejut! Trump Setujui 10 Tuntutan Iran, “Kekalahan Terbesar Sejak Vietnam”

Perang 40 Hari Berakhir Dramatis! Iran Klaim Menang Telak, AS Disebut Terpaksa Mengalah

Sebelumnya, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025. Namun saat pemanggilan dilakukan, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.

 

Satu orang tersangka berinisial AC tidak dapat hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya datang memenuhi panggilan. Mereka berasal dari jajaran penting di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank terkait.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan menahan lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS.

BACA JUGA

Digeledah Mendadak! 66 Barang Bukti Disita, Skandal Proyek di PALI Mulai Terkuak

Kelima tersangka ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

 

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses hukum sekaligus menghindari potensi penghilangan barang bukti.

 

Di sisi lain, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak ikut ditahan.

 

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum, serta didukung oleh bukti medis yang menunjukkan kondisi kesehatan keduanya tidak memungkinkan untuk ditahan.

 

KA diketahui mengalami gangguan jantung serius, sementara TP tengah berjuang melawan penyakit autoimun.

 

Meski tidak ditahan, keduanya tetap berstatus tersangka dan diwajibkan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA

BPBD OKU Minta Masyarakat Tunda Wisata ke Gunung Dempo

Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena melibatkan pejabat penting dalam sistem perbankan, khususnya dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan.

Dugaan adanya pelanggaran dalam analisis dan persetujuan kredit menjadi fokus utama penyidikan.

 

Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap secara terang. ***

kasus korupsi kredit bank negara di Sumatera Selatan

daftar tersangka korupsi kredit PT BSS dan PT SAL

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News