Hukum & Kriminal

KUR BSB “Dirampok” Pakai Data Fiktif, Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka, Kepala KCP BSB Semendo Ikut Ditahan

×

KUR BSB “Dirampok” Pakai Data Fiktif, Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka, Kepala KCP BSB Semendo Ikut Ditahan

Sebarkan artikel ini
KUR BSB yang dicairkan menggunakan dokumen fiktif menyeret Kepala BSB KCP Semendo muaraenim.
KUR BSB yang dicairkan menggunakan dokumen fiktif menyeret Kepala BSB KCP Semendo muaraenim.

OKUSATU.id, Muaraenim – Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muaraenim.

Empat orang tersangka ditahan dari tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Jumat 21 November 2025.

Keempat tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang yakni : EH, MAP, PPD, dan JT.

Mirisnya, kasus tersebut menyeret Kepala KCP BSB Semendo, Kabupaten Muaraenim periode 2022 – 2024 berinisial EH. Bahkan, EH disebut sebagai otak aksi korupsi.

Untuk memuluskan “perampokannya”, Eh dibantu dua stafnya : MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai), dan PPD (Account Officer). Aksi tersebut juga diduga dibantu para perantara KUR. Yakni, WAF, DS, JT dan IH.

Baca juga :

MUI OKU Siap Bersinergi dengan MUI Pusat di Bawah Kiai Anwar

Pembunuh Guru P3K Tertangkap, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Apresiasi Poli

 

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumandana mengatakan, empat tersangka ditahan selama 20 hari dimulai 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, dikatakan Ketut masing-masing memiliki peran. Seperti perantara KUR mereka mengumpulkan dan menggunakan data nasabah tanpa izin pemilik data untuk mengajukan KUR.

“Mereka juga memalsukan surat keterangan usaha untuk memuluskan aksi, “ tuturnya.

Pengajuan KUR fiktif dimuluskan dua pegawai BSB KCP Semendo. Yakni, MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai), dan PPD (Account Officer).

Akibat kasus ini, Negara disebut rugi Rp 12.796.898.439. Saat ini Kejati Sumsel tengah memburu DS dan IH yang mangkir dari panggilan penyidik pada saat penetapan tersangka 21 November 2025. Sedangkan WAF sudah ditahan untuk kasus lainnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News