Pemkab OKU – Kejari OKU Teken Kerjasama
OKUSATU.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) teken kerjasama dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelaku Pidana tahun 2025.
Perjanjian kerjasama kedua belah pihak itu dilakukan oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd bersama Kajari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H l bersamaan dengan kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumsel dan Kejati dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kejari se-Sumsel di griya agung Palembang, Kamis, 4 Desember 2025,
Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru S.H., M.M. dan Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana turut menyaksikan penandatanganan kerjasama ini.
Kerjasama itu bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai keadilan, meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.
Baca juga :
Hujan Guyur Sumsel Satu Pekan Kedepan
Ramai Jasa Nikah Siri, Kemenag OKU Tegaskan Pernikahan Wajib Dicatat Negara
Tak hanya itu, kerjasama ini diharapkan mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.
Serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita pemkab OKU tentunya sangat mendukung kerjasama ini, nanti ini akan ada tindak lanjutnya lagi,” tukas Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.(15)











