Hukum & Kriminal

Sawit Curian Masih Utuh, Lima Pelakunya Tertangkap

×

Sawit Curian Masih Utuh, Lima Pelakunya Tertangkap

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.id, OKU – Lima orang pencuri buah sawit di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU mendekam di sel tahanan Polres OKU. Kelimanya ditangkap jajaran Polsek Lubuk Batang, atas laporan masyarakat.

Para pelaku antara lain : Hendri Soleh (43), Redi Kurniawan (39), Riko Pransiski (27) dan Febri (31), kemudian Kalel Yusri (50). Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Namun dari aksi tersebut, Hendri Soleh tertangkap lebih dulu di Desa Kurup. Dari nyanyian merdunya, tiga pelaku berhasil dibekuk. Yakni, Redi Kurniawan (39), Riko Pransiski (27) dan Febri (31) yang sedang duduk di pance di Desa Gunung Meraksa.

Tak sampai disitu, dari empat pelaku yang tertangkap, muncul nama Kalel Yusri yang ikut terlibat. Akhinya, Kalel ditangkap di kawasan Pondok Pesantren di Desa Kurup.

“Pelaku ditangkap pada Jumat 21 November 2025 pukul 11.00 wib, “ ujar Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra.

 

Baca juga :

KUR BSB “Dirampok” Pakai Data Fiktif, Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka, Kepala KCP BSB Semendo Ikut Ditahan

Pembunuh Guru P3K Tertangkap, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Apresiasi Poli

 

Aksi pencurian, dikatakanya terjadi pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 00.30 wib. Para pelaku memiliki peran masing-masing.

Hendri Soleh, Redi Kurniawan, Riko Pransiski, dan Febri pelaku utama pencurian buah sawit milik Pangihutan Hutosait (62) di area pesantren Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang. Sementara, Kalel Yusri pemberi informasi keberadaan buah sawit.

Buah sawit seberat 1,5 ton yang ditumpuk di depan rumah karyawan kebun sawit, Widianto, diangkut para pelaku menggunakan mobil pick up.

Aksi tersebut, sempat dipergoki Widianto. Sebab, dari dalam rumah, ia mendengar ada aktivitas di luar rumah. Ia penasaran dan langsung keluar untuk melihatnya.

“Saat saksi keluar rumah, langsung mendapat intimidasi dari pelaku, “ ujarnya.

Widianto tak berani berbuat banyak selain menuruti kemauan para pelaku. Namun tak lama setelah pelaku kabur dengan barang curian, Widianto lantas melaporkannya ke pemilik buah sawit.

Atas kejadian itu, korban rugi senilai Rp 3.000.000 dan melaporka kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Carry Futura warna hitam BG 2344 LF dan 1,5 ton sawit hasil curian. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News